Murtede alias Amaq Sinta, yang sempat viral beberapa hari ini karena sempat dijadikan tersangka karena kasusnya membunuh 2 orang begal yang berusaha merampas kendaraannya, kini dinyatakan bebas. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini. Beliau menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa dan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Rasa geram masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia sebelumnya sempat terkikis akibat kasus ini, yang menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat apabila mereka ada di posisi yang sama. Apa yang harus dilakukan bila kita terpaksa harus bepergian tengah malam? Apalagi apabila menyangkut masalah pekerjaan yang harus kita lakukan setiap hari, yang mewajibkan kita untuk keluar tengah malam. Konferensi pers polisi beberapa waktu lalu menjadi sorotan di masyarakat, karena menurut masyarakat seharusnya yang diberantas adalah begalnya, bukan aktivitas kita, karena aktivitas kita di ruang publik selama tidak merugikan atau melanggar aturan yang berlaku seharusnya dilindungi oleh hukum.
Benar saja, akhirnya kasus Murtede ini diberhentikan atas dasar pembelaan diri. Dia pastinya tidak memiliki motif untuk membunuh. Dia hanya membela diri yang kebetulan si begal tersebut meninggal imbas dari aksi bela diri yang dia lakukan. Kasus ini bermula saat Murtede berencana dibegal oleh sekelompok orang berjumlah 4 orang, tapi dia melawan dan mengakibatkan 2 orang begal tumbang, sehingga 2 temannya kemudian kabur meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut berakhir dengan kedua keluarga tersangka begal yang meninggal melaporkan kasus tersebut ke polisi. Singkat cerita Murtede dijadikan tersangka, di mana berita ini menjadi viral di masyarakat.
Setelah dilakukan proses gelar perkara, barulah kasus ini dinyatakan diberhentikan oleh pihak kepolisian.
No comments:
Post a Comment